
Pihak
Reskrim Polresta Banjarmasin membekuk seorang lelaki yang
diduga dukun palsu berinisial Sh (40), yang berhasil memeras ibu rumah
tangga sebesar Rp170 juta dengan dalih bisa melakukan pengobatan
alternatif.Sh yang merupakan warga Desa Barangas Timur, Kabupaten
Barito Utara, Kalsel, tersebut kini tengah menjalani pemeriksanaan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di ataranya, alat bukti
berupa peralatan perdukunan.Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, Sabtu mengatakan
penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang ibu
rumah tangga (IRT) berinisial N (40) yang merasa diperas tersangka
dengan kerugian sebesar Rp170 juta.Korban mengaku telah mengeluarkan
uang yang jumlahnya
cukup besar secara berangsur hingga Rp170 juta, untuk pengobatan
penyakit yang dideritanya.Kepada korban, terangka mengaku sebagai “orang
pintar” atau dukun, dan bisa mengobati penyakit korbannya, yakni,
santet.untuk penyembuhannya itu, pelaku memiliki sejumlah barang
pusaka yang diambil dari berbagai orang pintar dari berbagai daerah.
Intinya korban harus membayar mahar memiliki barang-barang yang
dinyatakan ada daya megicnya itu.Barang-barang yang harus dibayar
korban,yakni, tiga
bilah keris, satu benggol keemasan, satu teluh keemasan, sebuah seluring
ulin, sebilah cemeti, satu taring beruang, selembar kulit kijang putih,
tusuk konde keemasan, tongkat ulat kecil keemasan, guci kecil, dan
empat botol minyak-minyakan, harus dibeli korban. Tidak
tanggung-tanggung, maharnya perbarang mencapai puluhan juta
rupiah.Selain meminta uang,korban juga mengaku dimintai emas hingga
puluhan gram.untuk
proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamanakan di
Polresta Banjarmasin dan Sh tencam pasal 378 tentang penipuan yakni
hukuman penjara di atas lima tahun.
Reskrim Polresta Banjarmasin membekuk seorang lelaki yang
diduga dukun palsu berinisial Sh (40), yang berhasil memeras ibu rumah
tangga sebesar Rp170 juta dengan dalih bisa melakukan pengobatan
alternatif.Sh yang merupakan warga Desa Barangas Timur, Kabupaten
Barito Utara, Kalsel, tersebut kini tengah menjalani pemeriksanaan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di ataranya, alat bukti
berupa peralatan perdukunan.Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, Sabtu mengatakan
penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang ibu
rumah tangga (IRT) berinisial N (40) yang merasa diperas tersangka
dengan kerugian sebesar Rp170 juta.Korban mengaku telah mengeluarkan
uang yang jumlahnya
cukup besar secara berangsur hingga Rp170 juta, untuk pengobatan
penyakit yang dideritanya.Kepada korban, terangka mengaku sebagai “orang
pintar” atau dukun, dan bisa mengobati penyakit korbannya, yakni,
santet.untuk penyembuhannya itu, pelaku memiliki sejumlah barang
pusaka yang diambil dari berbagai orang pintar dari berbagai daerah.
Intinya korban harus membayar mahar memiliki barang-barang yang
dinyatakan ada daya megicnya itu.Barang-barang yang harus dibayar
korban,yakni, tiga
bilah keris, satu benggol keemasan, satu teluh keemasan, sebuah seluring
ulin, sebilah cemeti, satu taring beruang, selembar kulit kijang putih,
tusuk konde keemasan, tongkat ulat kecil keemasan, guci kecil, dan
empat botol minyak-minyakan, harus dibeli korban. Tidak
tanggung-tanggung, maharnya perbarang mencapai puluhan juta
rupiah.Selain meminta uang,korban juga mengaku dimintai emas hingga
puluhan gram.untuk
proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamanakan di
Polresta Banjarmasin dan Sh tencam pasal 378 tentang penipuan yakni
hukuman penjara di atas lima tahun.