BANJARMASIN-Setelah mendapat putusan
hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, sebanyak 38
terpidana dipindahkan dari rumah tahanan Polresta Banjarmasin. Jum’at
(08/01/2021) sore.
Mereka dipindahkan ke Lapas Kelas II A
Banjarmasin dengan dua bus milik Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan
dikawal oleh personel Polresta Banjarmasin.
Dalam proses
memindahan tersebut tampak pihak keluarga turut menyaksikan dan para
terpidana juga mengucapkan perpisahan dengan personel Satuan Tahanan Dan
Barang Bukti (Tahti) Polresta Banjarmasin.

Disampaikan oleh Kasat Tahti Polresta Banjarmasin AKP Karmedi Damanik menyampaikan bahwa sebelum dipindahkan para terpidana dilakukan tes rapid guna memastikan tidak terpapar Virus Covid-19.
“Ada dua orang yang pemindahannya tertunda, meski putusannya sudah inkrah. Hal itu disebabkan karena hasil tesnya reaktif, ” ucapnya yang saat itu didampingi Ps. Kanit Wattah Aiptu Nauvi Irawan.
Lanjut, Kasat Tahti menyampaikan bahwa mungkin ini sebabkan kecapean saja atau faktor cuaca.
“Nanti kamis depan akan kembali dilakukan tes Swab kepada yang bersangkutan dengan melibatkan Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, ” tutur AKP Karmedi Damanik.