Polresta Banjarmasin – Dua orang laki – laki yang diduga sebagai kurir Sabu – sabu ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba, Kamis petang (25/1/2018).
Penangkapan itu merupakan penanganan jajaran Sat Resnarkoba dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Mereka (tersangka) berhasil kami tangkap dimana sebelumnya ada laporan masyarakat yang mencurigai atas perbuatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu”, kata Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
Dari hasil yang dihimpun, kedua tersangka berwarga Sungai Lulut, Kabupaten Banjar itu yakni SA als Af (26) dan APR alias Ai (21), kata Kasat Resnarkoba.
Terkait Barang Bukti yang berhasil kami amankan dari tangan para pelaku berupa 1 paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 0,09 gram, pungkasnya.
Ditambahkan lagi, untuk kronologis penangungkapan tersebut berawal dari jajarannya mendalami adanya laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap kedua tersangka itu saat berada di Jalan Martapura Lama Km. 7 tepatnya di Komplek Karya Budi Utama Raya I Rt. 12 A No. -, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Dalam penanganannya sementara kedua tersangka beserta barang buktinya itu, kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan lagi serta proses hukum lebih lanjut, kata Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”