Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin, menggelar upacara Perberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel dijajarannya, Selasa (24/4/2018). Kali ini sebanyak dua personel yang akan mengikuti upacara tersebut.
Upacara PTDH dua anggota itu, berlangsung di halaman Mapolresta Banjarmasin dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Drs. Sunarto, M.Si, melalui Waka Polresta Banjarmasin, AKBP Guntur Herditrianto, S.I.K,
Diketahui pada pergelarannya diikuti oleh seluruh pejabat utama (PJU) Serta Seluruh Personil jajaran Polresta Banjarmasin.
Dua anggota yang di berikan sangsi PTDH tersebut masing-masing, Bripka H. Maki Abdullah dan Bripka Jasmani keduanya melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Waka Polresta Banjarmasin dalam amanatnya menegaskan, pihaknya tidak bangga memecat anggotanya, namun sesuai dengan Aturan perundang- Undangan Kepolisian, pihaknya selaku pimpinan harus melaksanakan Upacara PTDH tersebut.
“Ini sudah menjadi aturan tetap, yang harus kita jalankan,” tegas AKBP Guntur Herditrianto, S.I.K.
Waka Polresta Banjamasin sangat menyayangkan kepada dua personel itu tidak mengikuti upacara PTDH dikarenakan tidak mempunyai tanggung jawab untuk mengikuti pelaksanaan upacara PTDH.
Untuk itu Waka Polresta Banjarmasin juga mengajak kepada seluruh personil agar bisa introspeksi diri dan jadikan upacara tersebut sebagai cerminan serta pembelajaran agar kita bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara professional dan terus bekerjalah dengan ikhlas dan tujuan positif untuk keluarga, Institusi maupun Negara.
“Kita sebagai pengayom, pelindung dan pelayan harus melakukan tugas dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” tambahnya. (ehg/rs/dok.mda)
“Humas Polresta Banjarmasin”