

Pada hari senin 05 Mei 2014 pukul 07.00 Wita bertempat di Halaman
Mapolresta Banjarmasin dipimpin langsung oleh Waka Polresta Banjarmasin
AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik dilaksanakan upacara PTDH In Absensia kepada anggota
polri Polresta Banjarmasin Brigadir Joko Indarto,
Mapolresta Banjarmasin dipimpin langsung oleh Waka Polresta Banjarmasin
AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik dilaksanakan upacara PTDH In Absensia kepada anggota
polri Polresta Banjarmasin Brigadir Joko Indarto,
Upacara Pemecatan anggota polisi tersebut
lantaran dirinya tidak pernah masuk kantor atau desersi selama 60 hari
berturut-turut.


Pemberhentian
oknum anggota Polri tersebut sudah tercantum berdasarkan Keputusan
Kapolda Kalsel Nomor:Kep/46/IV/2014 tanggal 11 April 2014 tentang
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas nama
Brigadir Joko Indarto anggota
polri Polresta Banjarmasin.Waka Polresta
Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik mengatakan ini
merupakan komitmen pimpinan Polri bagi anggota yang melanggar perbuatan
disiplin yang berulang-ulang. Pemberhentian
Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut dilakukan dalam upacara in
absensia yang berlangsung pagi ini di halaman Mapolresta
Banjarmasin.Diketahui Brigadir Joko Indarto terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 14 (1) huruf a PPRI
No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 21 ayat
(3) huruf e Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Polri dalam
sidang komisi kode etik . AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik mengatakan,Kesatuan sebenarnya
telah memberikan tenggang waktu kepada Brigadir Joko Indarto untuk melakukan
perbaikan diri dan memberikan keterangan yang
jelas mengenai ketidakhadirannya selama ini. Bahkan
sudah menyatakan Brigadir Joko Indarto dalam daftar pencarian orang (DPO) Akan
tetapi usaha Kesatuan Polresta Banjarmasina itu tidak membuahkan hasil
sehingga keputusan pemecatan tidak hormat dilayangkan. Waka Polresta
Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik mengatakan pemecatan tersebut
bisa dijadikan pelajaran berharga bagi anggota yang
masih melaksanakan tugasnya agar tidak melakukan pelanggaran. Tidak
hanya itu, katanya, sebagai jajaran penegak hukum, setiap anggota Polri
harus patuh terhadap semua peraturan yang telah ditetapkan.
oknum anggota Polri tersebut sudah tercantum berdasarkan Keputusan
Kapolda Kalsel Nomor:Kep/46/IV/2014 tanggal 11 April 2014 tentang
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas nama
Brigadir Joko Indarto anggota
polri Polresta Banjarmasin.Waka Polresta
Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik mengatakan ini
merupakan komitmen pimpinan Polri bagi anggota yang melanggar perbuatan
disiplin yang berulang-ulang. Pemberhentian
Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut dilakukan dalam upacara in
absensia yang berlangsung pagi ini di halaman Mapolresta
Banjarmasin.Diketahui Brigadir Joko Indarto terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 14 (1) huruf a PPRI
No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 21 ayat
(3) huruf e Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Polri dalam
sidang komisi kode etik . AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik mengatakan,Kesatuan sebenarnya
telah memberikan tenggang waktu kepada Brigadir Joko Indarto untuk melakukan
perbaikan diri dan memberikan keterangan yang
jelas mengenai ketidakhadirannya selama ini. Bahkan
sudah menyatakan Brigadir Joko Indarto dalam daftar pencarian orang (DPO) Akan
tetapi usaha Kesatuan Polresta Banjarmasina itu tidak membuahkan hasil
sehingga keputusan pemecatan tidak hormat dilayangkan. Waka Polresta
Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik mengatakan pemecatan tersebut
bisa dijadikan pelajaran berharga bagi anggota yang
masih melaksanakan tugasnya agar tidak melakukan pelanggaran. Tidak
hanya itu, katanya, sebagai jajaran penegak hukum, setiap anggota Polri
harus patuh terhadap semua peraturan yang telah ditetapkan.