Polresta Banjarmasin – Berakhir sudah perjalanan para pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) yang cukup meresahkan masyarakat kota Banjarmasin.
“Mereka (tersangka) ditangkap tanpa melakukan perlawanan dihadapan para petugas gabungan Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin bersama jajaran Unit Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Selasa sore (30/1/2018)”, ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K didampingi Komandan Timsus Bekantan Ipda Selamat Riayadi.
Diketahui menurut keterangan Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K, tidak main – main aksi yang dilakukan kedua tersangka Curas atau Jambret itu menggasak barang milik korban. “Ada 12 tempat kejadian perkara di Wilkum Polresta Banjarmasin yang sudah di lakoninya”, kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K.
Dari hasil pengakuan para tersangka berinisial MA alias At (27) warga Tembus Mantuil Kota Banjarmasin dan Ri alias Ri (21) warga Tembus Mantuil Kota Banjarmasin, sebanyak 12 TKP yang ada di wilayah kota Banjarmasin dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Banjar.
“Calon korban sebelum dieksekusi kami membututi dari belakang, melihat situasi aman dan calon korban lalai baru kami sikat” ungkap salah satu tersangka saat berada di Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Sementara dalam setiap menjalankan aksinya para tersangka selalu menggunakan sepeda motor Suzuki merek Satria F 150 cc, jelas Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K.
Sedangkan dalam pengungkapan kasus itu Kapolsek Banjarmasin Tengah saat didampingi Komandan Timsus Bekantan menuturkan, Unit Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama Timsus Bekantan sebelumnya telah melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi dan korban yang telah melapor ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
“Setelah mendapatkan bukti yang kuat kami langsung bergerak dan pada hari Selasa (30/1/2018) sekitar jam 18.30 Wita, kami berhasil menangkap para pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (CURAS) di tempat persembunyia mereka tepatnya di Jalan Tembus Mantuil, Gang Ganda Pura Rt. 28 Rw. 04, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan”, pungkas Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K.
Terkait barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka yakni 5 buah HP berbagai merek, dan 1 unit sepeda motor.
Diungkapkanya lagi, “Keseluruhan korban dari tersangka adalah wanita yang membawa tas saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua”.
Ditambahkannya lagi, salah satu tersangka adalah merupakan resedivis yang sudah beberapa kali masuk penjara dalam kasus yang sama. “Dalam penanganannya sementara ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K” selaku Kapolsek Banjarmasin Tengah menghimbau kepada masyarakat kota Banjarmasin aga lebih berhati – hati dalam setiap membawa barang berharganya, mengingat pelaku Curas tidak pandang bulu dalam setiap aksinya dijalanan, tutup Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”