Polresta Banjarmasin : Satuan Tugas Operasi Bina karuna intan 2019 Polresta Banjarmasin tidak henti hentinya mesosialisasikan cegah kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah hukumnya, baik secara door to door, sosialisasi ke tempat – tempat umum, maupun lewat pemasangan spanduk pemberitahuan dan cara lainnya.

Seperti Siang tadi sekitar pukul 13.00 Wita Satgas Bina Karuna Polresta Banjarmasin membagikan brosur cegah Karhutla kepada para pengguna Jalan yang melintas di bawah jembatan fly over Gatot Subroto Banjarmasin.

” Pembagian brosur ini adalah bentuk edukasi kami kepada masyarakat kota banjarmasin untuk bersama – sama mencegah kebekaran hutan dan lahan, walaupun di kota banjarmasin tidak ada hutan tetapi untuk daerah pinggiran kota banjarmasin masih banyak terdapat lahan persawahan dan lahan tidur ” kata Bripka Ali Faisal petugas satgas ops bina karuna.

” Selain untuk mencegah gangguan kesehatan dan kerugian lainnya akibat karhutla , edukasi kami ini juga mengingatkan bahwa ada pasal pidana yang dapat menghukum seseorang apabila nekat membakar lahan yang mana di atur dalam UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan acaman hukuman badan 10 tahun dan denda 10 Milyard rupiah” Pungkas Bripka Ali Faisal
”