Polsek Banjarmasin
Tengah melalui Bhabinkatimmas Pasar Lama gencar dalam
mensosialisasikan dan menyebarkan maklumat Kapolda Kalsel terkait
larangan dan ancaman
bagi pembakar hutan dan lahan di wilayah kota Banjarmasin.
Bripka Ariansyah Rahim. Amd salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Banjarmasin Tengah dalam
kesempatan ini langsung menyambangi serta bertatap muka kepada warga kota Banjarmasin.
“Warga yang menerima selebaran maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan
dan
ancaman hukuman bagi pembakar hutan dan lahan itu yakni
bapak Muh. Noor kata Bripka Bripka Ariansyah Rahim. Amd saat berada di lokasi jalan Sulawesi Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (24/8/2017) sekitar jam
11.30 Wita.
Selain membagikan selebaran
maklumat Kapolda Kalsel terkait “Larangan Membakar Hutan dan Lahan” kami
juga mensosialisasikan antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan
hal
ini bertujuan agar para masyarakat dapat mengetahui bahaya akan efek
dari kejadian itu.