Personel Kepolisian Resort Kota Banjarmasin menerima Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bid Kum Polda Kalimantan Selatan bertempat di Rupatama Polresta Banjarmasin, Senin (9/4/2018).
Kegiatan pagi itu yang diikuti oleh para Pejabat Utama Polresta Banjarmasin, para Kapolsek Jajaran, para Perwira dan Bintara Jajaran dibuka langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Drs. Sumarto, M.Si, melalui Waka Polresta Banjarmasin, AKBP Guntur Herditrianto, S.I.K, didampingi dua personel Tim Bidkum Polda Kalsel diantaranya AKP Saparyanto selaku Ketua Tim Penyuluhan dan Sosialisasi dan AKP Rini Indah. S, selaku personel pendamping.
Saat membuka kegiatan, Waka Polresta Banjarmasin, AKBP Guntur Herditrianto, S.I.K, berpesan kepada seluruh peserta yang hadir agar kiranya menyimak sosialisasi yang disampaikan oleh tim. Karena walaupun peraturan sudah ditetapkan namun tidak menutup kemungkinan masih banyak anggota yang belum mengetahuinya.
“Ikuti sosialisasi dengan seksama karena informasi terkait sejumlah peraturan Kapolri harus diketahui oleh seluruh anggota,” katanya.
Lanjutnya, Ketua Tim AKP Saparyanto mengatakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum adalah kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan Bidkum Polda Kalsel. Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh Polres/ta jajaran Polda Kalsel.
“Setelah mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan turut mensosialisasikan kepada anggota yang lain agar informasi tidak terhenti hanya di sini namun bisa diketahui seluruh anggota,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga sejumlah materi tentang Peraturan Kapolri (Perkap) yang harus diketahui anggota. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi hukum yakni antara lain ;
Yang pertama Perkap Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian, Materi kedua Perkap Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian LHKPN Dilingkungan Polri, ketiga materi Perkap Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Polri, kemudian yang keempat materi Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Polri, dan yang terakhir materi Perkap Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Polri. (ehg/rs/dok.mda)
“Humas Polresta Banjarmasin”