Membakar lahan dengan cara membakar merupakan metode praktis yang biasa digunakan oleh masyarakat yang mengelola lahan tradisional untuk menanam tanaman kebutuhan pokok dan sudah dilaksanakan secara turun menurun, selain prosesnya cepat dan juga murah, namun proses ini menyisakan segudang masalah, yaitu gangguan kesehatan yang disebabkan dari asap yang dihasilkan.
Sesuai arahan Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Idit Aditya agar seluruh anggota melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar tidak membukan lahan dengan cara membakar.
Arahan tersebut ditindak lanjuti oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pagar Polsek Banjarmasin Selatan Brigadir Agus dengan melaksanakan himbauan kepada warga binaanya Bapak Ijam warga di Jalan Kampung Baru Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Bhabinkamtibmas menekankan agar masyarakat yang ditemuinya untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, karna tentu akan berdampak pada rusaknya alam, punahnya hewan dan tercemarnya udara serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan berhubungan dengan hukum sesuai dengan Undang-undang NO.32 Tahun 2009 pasal 108 tentang larangan membakar hutan dan lahan, ancaman hukuman Pidana Penjara 10 Tahun atau denda sebanyak 10 Milyard Rupiah.