Polresta Banjarmasin. Senin (25/9/2017) sekitar jam 14.00 Wita Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, pimpin press release terkait keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan kasus.
Kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Banjarmasin Timur, Kapolresta Banjarmasin didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H. M. Uskiansyah, S.E., M.M, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K dan Kasubbag Humas Polresta Banjarmasin Iptu Moh. Irkamni, merilis hasil jajarannya dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, Obat terlarang jenis Somadril (PCC) dan temuan Senjata Api.
Dihadapan para rekanan wartawan media cetak dan media elektronik, Kapolresta Banjarmasin menerangkan berawal dari pergelaran apel pekat serta peningkatan patroli cipta kondisi diwilayah kota Banjarmasin, Sabtu (23/9/2017).
“Kami bagi dimasing – masing wilayah Polsek jajaran dalam pergelaran pekat dan peningkatan patroli cipta kondisi malam itu”, kata Kapolresta Banjarmasin.
Dengan gencarnya untuk berusaha membasmi narkoba maupun menangkal aksi kejahatan di kota Banjarmasin, jajaran Polsek Banjarmasin Timur melalui unit Reskrimnya pada dini hari tadi Minggu (24/9/2017) sekitar jam 02.00 WITA pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka yakni berinisial SN alias JR (28) warga Kabupaten Banjar, HN (23) warga Kabupaten Banjar, MS alias JI (18) warga Kabupaten Banjar dan yang terakhir FMA (18) warga kota Banjarbaru, ungkapnya.
“Barang bukti yang telah diamankan diantaranya 57 butir pil berlogo Bintang yang di duga Narkotika jenis Inek, satu paket narkotika jenis Sabu, sebuah Pipet Kaca, 100 butir Obat Carnophen/Zenith, dan sebuah Senjata Api Rakitan lengkap dengan dua buah peluru tajam Aktif Kaliber 38”, kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P.
Mengenai asal usul kepemilikan senjata api beserta pelurunya tersebut, Kapolresta Banjarmasin menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih mengejar pemilik senjata api (Senpi) rakitan yang ditemukan dari seorang tersangka kasus narkoba FMA (18) di Kota Banjarbaru, tambahnya.
“Pemilik Senpi berinisial RI yang disebutkan oleh tersangka narkoba, saat ini masih kami nyatakan buron dan sudah diterbitkan DPO-nya,”ungkap Kapolresta Banjarmasin.
Pada kesempatan itu Kapolresta Banjarmasin juga merilis keberhasilan dari Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin dalam ungkap kasus temuan obat terlarang jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).
“Pihaknya berhasil meringkus MR (27) Banjarmasin dengan barang bukti sebanyak 200 obat PCC pada Sabtu (23/9) malam di Jalan Mahoni Gang Mahoni I RT 35 RW 10 Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara” tambahnya. (ehg/rs/dok.mda).
“Humas Polresta Banjarmasin”