BERANTAS NARKOBA DI BANJARMASIN: Polresta Banjarmasin gulung jaringan narkotika, setengah Kilo Gram Sabu di amankan

Polresta Banjarmasin : Bertempat di ruang Satuan narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis tanggal 02 Januari 2017 telah berlangsung prees release Ungkap kasus Narkotika jenis sabu – sabu dengan barang bukti seberat 501,68 gram atau setengah Kilo Gram Sabu – sabu yang di pimpin kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Anjar wicaksana S, Sik, MAP , di dampingi Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Hadi Supriyanto, SH dan Kasubbag Humas Polresta Banjarmasin Iptu Eny Erliani Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin di hadapan rekan – rakan wartawan media cetak dan elektronik .
Dalam Prees Release tersebut Kapolresta Banjarmasin mengatakan gagalnya peredaran sabu-sabu sebanyak setengah Kilo Gram
itu berkat hasil penyelidikan anggota di lapangan selama satu Minggu
melakukan pengintaian terhadap keberadaan dua kurir sabu-sabu yang masuk
dalam jaringan narkotika antar pulau itu.
saat
penyelidikan sudah pasti, polisi langsung melakukan penggerebekan di
kamar No 16 Hotel Bee, pada Rabu (1/2) malam, sekitar pukul 21.15 Wita
dan ditemukan kedua kurir barang haram itu beserta barang buktinya.Dari hasil interogasi di lapangan kedua kurir sabu-sabu diketahui
berinisial SF alias Yanur (23) warga Jalan Halaban Gang Kelapa Kel.
Panarung, Kec. Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalteng.Sedangkan untuk pelaku satu lagi diketahui berinisial MR alias Rofa
(30) warga Jalan Veteran Selatan Gang Lure Kel. Barana, Kec. Makasar
Tengah, Kota Makasar. Kedua pelaku sudah kami ringkus beserta barang bukti sebanyak
sembilan paket besar sabu-sabu seberat 501,68 gram.kedua kurir sabu-sabu tersebut saat itu sedang
menunggu pemesan barang haram tersebut namun polisi cepat mengetahuinya
dan langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut.

Dari hasil penyidikan kedua pelaku Yanur dan Rofa
dijerat pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.”Untuk kasus ini akan terus dikembangkan guna mengetahui dari siapa
butiran kristal putih itu mereka dapat,” Lanjut Kapolresta Banjarmasin

sementara itu  MR alias Rofa (30) mengakui kalau dirinya sudah
tujuh kali mengantar barang haram tersebut dan sekali mengantar diupah
sebesar Rp10 juta.Dirinya juga tidak mengetahui, berapa jumlah sabu-sabu di dalam tas
tersebut dan dia hanya tahu untuk mengantar ke tempat tujuan barang
tersebut.

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Berita
Scroll to Top