Terkait penghapusan penggunaan merkuri, Kepolisian Resort Kota Banjarmasin telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), Juma’at (10/11/2017) sekitar jam 14.30 Wita bertempat di Rupatama Mapolresta Banjarmasin.
Rakoor itu di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Banjarmaisn KOMPOL Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H, yang mewakili Kapolresta Banjarmasin.
Dalam kegiatannya Kabag Ops saat itu didampingi Kasat Sabhara KOMPOL Halasan Sirait dan Wakasat Reskrim AKP Sony Fratago Lumban Gaol, SE dan dihadiri Para Perwira jajaran Polresta Banjarmasin, Personel Polresta Banjarmasin serta para perwakilan instansi terkait diantaranya dari Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Disperindag Banjarmasin, Dishub Banjarmasin, Satuan Pol PP Banjarmasin, Dinas Bea Cukai Banjarmasin, Dinas Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin, DLH Banjarmasin,
Selanjutnya Kabag Ops memaparkan maksud dan tujuan rakor penghapusan penggunaan bahan mengandung merkuri, perlu kerjasama dengan instansi lain, persamaan persepsi manakala ada temuan pelanggaran tentang penggunaan merkuri di masyarakat Kota Banjarmasin dan tujuan utama nya adalah Kota Banjarmasin bebas dari Merkuri, ungkapnya.
“Penekanan dari kebijakan Presiden Jokowi sudah jelas terkait penghapusan penggunaan merkuri ini, dikarenakan kandungannya sangat membahayakan bagi kesehatan” tambahnya.
Dalam Rakoor itu juga sekaligus membentuk satgas penghapusan penggunaan merkuri di kota Banjarmasin sebagai implementasi instruksi presiden terkait penghapusan penggunaan merkuri pada tahun 2018.
Tahap pencegahan penggunaan merkuri yang diisi dengan giat sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan merkuri akan digencarkan kedepannya dan juga tentang antisipasi jalur distribusi bahan baku merkuri yang melalui wilayah Kota Banjarmasin, ungkap Kabag Ops Polresta Banjarmasin. (ehg/rs/dok.mda)