“Dia (tersangka) berhasil kami tangkap dimana sebelumnya ada laporan masyarakat yang mencurigai atas perbuatannya dalam pengedaran narkotika jenis Inex atau Extasy”, kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
Terkait Barang Bukti yang berhasil kami amankan dari tangan para pelaku berupa 1 (satu) butir extasy warna merah muda seberat 0,29 gram, pungkasnya.
Ditambahkan lagi, untuk kronologis penangungkapan jaringan tersebut berawal dari jajarannya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di pinggir Jalan Pekapuran A Rt. 09 Rw. 03 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.