Polresta Banjarmasin. Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin gelar press release dari keberhasilan personelnya dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah kota Banjarmasin.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar WIcaksana S., S.I.K., M.A.P dan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K, Kamis (7/9/2017) bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
“Pihak kami berhasil mengungkap dua tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu – sabu pada hari Senin (4/9/2017) siktar jam 13.45 Wita di Jalan Kelayan A Gang Sejiran Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah” kata Kapolresta Banjarmasin.
Ditambahkannya lagi di antara kedua tersangka, salah satunya merupakan residivis yang baru mendapat remisi tiga bulan sejak hari kemerdekaan RI tadi, adapun inisial kedua tersangka tersebut yakni RW alias LA (25) dan FN alias IT (32) ungkap Kapolresta Banjarmasin.
Dalam press realease Kapolresta Banjarmasin menerangkan, terungkapnya bisnis haram sabu-sabu di wilayah tersebut, berawal dari informasi warga yang resah terhadap tindakan tersangka. Menindak lanjuti laporan itu, pihak Kepolisian bergegas menyelidikinya dan akhirnya pelaku tertangkap tangan membawa sabu-sabu seberat 9, 56 gram di dalam sebuah kotak rokok.
Sementara kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebuh lanjut, terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, mereka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4-15 Tahun penjara, kata Kapolresta Banjarmasin.(ehg/rs)