Polresta Banjarmasin. Peran serta Timsus yang baru dibentuk dalam pemberantasan tindak
kejahatan masyarakat dan penyalahgunaan Narkotika adalah merupakan
salah satu inovasi Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P untuk menekan jumlah kejadian-kejadian tindak kriminal yang ada di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Buah hasil dari pembentukan Timsus bagi instansi Polresta Banjarmasin baru – baru ini sangat di acungi jempol bagi Kapolresta Banjarmasin.
Hasil yang diungkap bagi Tim Khusus (Timsus) dari Satuan Polresta Banjarmasin bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian
Resor Kota Banjarmasin berhasil menangkap seorang pengedar bernama NA alias N (35) karena menyimpan tujuh paket sabu-sabu siap
edar.
“Tujuh paket kecil sabu-sabu siap edar itu diketahui memiliki berat
bersih 3,87 gram yang disita dari tersangka,” berkata Kapolresta
Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P.
Kapolresta Banjarmasin menerangkan “penangkapan jaringan pengedar narkotika itu setelah
sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering
kali menjual dan mengedarkan sabu-sabu”.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memantau gerak-geriknya,
akhirnya pada Rabu (26/7) sekitar pukul 23.30 WITA, tersangka ditangkap
oleh anggota Tim Khusus bersama Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan
Pekapuran B Laut RT13 Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin
Tengah.
“Saat penangkapan, ditemukan satu paket atau 0,16 gram sabu-sabu di
saku celana kanannya, dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka yang tidak jauh dari TKP ditemukan lagi enam paket,” berkata Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin menambahkan pihaknya masih berupaya
melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka yang lainnya dalam
berbisnis barang haram tersebut, meski sel jaringan terputus yang diterapkan para
bandar itu cukup menyulitkan pihaknya untuk bisa mengungkap hingga ke
bandar utama dengan barang bukti yang lebih besar.
Genderang perang terhadap narkotika tetap kami tingkatkan dan untuk tersangka N, penyidik menjeratnya
dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika, berkata Kapolresta Banjarmasin”.
penulis : rial
editor : wawan
publish : wawan