Amin di Pikuli Pentol Karena Tolak Ajakan Minum Miras

Abdul Rahim alias Pentol (23) berhasil diamankan Unit 1 Ops Jatarnas Polresta Banjarmasinakibat perbuatannya melakukan tindak pidana penganiyaan, Kamis (20/6) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin melalui Wakasat, AKP Sony F Lumban Gaol, Jumat (21/6/2019) mengatakan, korban M amin (24) warga Jalan Pekapuran Raya, Komplek Indah Sari RT 27 RW 02, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Mendengar adanya informasi, bahwa terjadi tindak pidana penganiyaan, di Kawasan Jalan Tanjung Maya, Kecamatan Banjarmasin Timur, segera dikerahkan petugas untuk mengamankan pelaku,” terang Wakasat Reskrim.

Dikatakannya, untuk motif pelaku dikarenakan tersinggung akibat sang korban tidak mau diajak pesta miras.

“Akibat ketersinggungan tersebut pelaku langsung menghantamkan sebilah kayu galam kepada korban,” ungkap Wakasat Reskrim.

Akibat perbuatannya pelaku segera digelandang ke rumah tahanan Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Kini pelaku bersama bukti, sebilah galamnya dijerat Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Wakasat Reskrim

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top