Polresta Banjarmasin, Dalam rangka Pergelaran Operasi Antik Intan 2017 jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah berhasil mengungkap dua tersangka yang terduga sebagai kurir Narkotika jenis Sabu, Jum’at (22/9/2017).
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, mealui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto., S.H., S.I.K., M.I.K., menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan itu berinisial RA alia DA (33) warga Jalan Sungai Lulut Komplek Graha Sejahtera Blok D Rt.07 No.11 Kecamatan Sungai Lulut Kabupaten Banjar dan ST alis AT (40) warga Jalan Prona 1 Gang Pelangi 6 Rt.14 No.23 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Kronologisnya, pada hari Jum’at 22 September 2017 sekira pukul 21.40 WITA, berawal anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah mendapat informasi dari masyarakat setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kedua tersangka beserta barang bukti sabu berhasil kami amankan saat kedua tersangka menunggu pembeli barang haram tersebut di Jalan Prona 1 Gang Pelita V Rt.- Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan ,” ujarnya.
“Adapun Barang Bukti yang kami amankan dari tersangka yakni dua paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,15 gram dan Uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu sebesar Rp.350.000,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”