Tribratanews Polresta Banjarmasin. Rabu (18/10/2017) sekitar jam 11.20 Wita Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, pimpin kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin dihadiri langsung oleh Perwakilan dari Kepala Kejaksaan Banjarmasin oleh Bapak Mashuri, SH, Perwakilan dari Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin Bapak HM. Sabirin, LKBH Unlam Banjarmasin Bapak M. Rizky Hidayat, SH, Kasiwas Polresta Banjarmasin, AKP Rospono, dan para rekanan Wartawan dari media cetak maupun media elektronik.
“Sebanyak 60,11 gram Narkotika jenis Sabu yang akan dimusnahkan, terkait atas kepemilikan narkotika tersebut pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin telah menghadirkan empat tersangka yakni SM (31) Banjarmasin, MQ (33 ) Banjarmasin, FI Banjarmasin, dan HNI Banjarmasin” kata Kapolresta Banjarmasin yang pada saat itu didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto SH., S.I.K., M.I.K dan Kasubag Humas Polresta Banjarmasin IPTU Moh. Irkamni.
Kapolresta Banjarmasin menambahkan, terkait penanganan para tersangka saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut dan pihak kami akan terus mengembangkan kasus tersebut, semoga saja dengan adanya pengungkapan – pengungkapan Sabuini kedepan kasus penyalahgunaan Narkotika di Banjarmasin dapat diminimalisir, tegasnya.(ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”