580 Butir Carnophen Berhasil Diamankan Timsus Bekantan

Timsus Bekantan Jajaran Polresta Banjarmasin telah berhasil mengungkap  dua tersangka yang terduga dalam penyalahgunaan obat terlarang jenis Carnophen, Minggu (31/12/2017).

Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Komandan tim bekantan Ipda Selamat Riyadi menyebutkan, mereka (tersangka) yang diamankan itu berinisial BN (45) warga Banjarmasin dan SU (24) warga Banjarmasin.

“Kronologisnya, pada hari Minggu 31 Desember 2017 sekira pukul 00.40 WITA, berawal anggota kami melakukan di patroli rutin rawan tindak kejahatan, setelah berada di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan A.Yani Km. 5, Komplek Kencana tepatnya di samping Hotel Kencana, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, personel kami melihat salah satu tersangaka bergelagat mencurigakan, saat di dilakukan periksaan akhirnya kami berhasil mendapati barang bukti obat terlarang jenis carnophen pada tersangka”, tuturnya.

“Adapun Barang Bukti yang kami amankan dari tersangka yakni 580 biji obat jenis carnophen/zenith,” tambahnya.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Selamat Riyadi (ehg/dok.rs)

 “Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top