4 Mata Luka Membuat Noriman Kehilangan Nyawa

Kepolisian Resort Kota Banjarmasin merilis hasil ungkap jajaran Satuan Reskrim dalam kasus Pengeroyokan, Rabu (15/11/2017).

Press Release saat itu berlangsung di aula Satuan Reskrim dan dipimpin oleh Waka Polresta Banjarmasin Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Herditrianto, S.I.K.

Pada kesempatan tersebut kegiatan dihadiri Kabag Ops Polresta Banjarmasin KOMPOL Eko Tjahyo U, S.H., S.I.K., M.H, Kasubag Humas Polresta Banjarmasin, dan Kasubnit I Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin IPTU Jody Dharma, S.Tr.K.

Dihadapan para rekanan Wartawan, Kapolresta Banjarmasin melalui Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Herditrianto, S.I.K mengungkapkan, Jajarannya berhasil membekuk dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan, Selasa (14/11/2017) sekitar 06.30 Wita.

“Mereka (tersangka) berinisial RH (27) warga Jalan Simpang Pengambangan Komp. Pengambangan Rt. 28/02 Kecamatan Banjarmasin Timur dan JI (22) warga Jalan Sungai Bakung Rt. 3 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar”, katanya.

Keterlibatan mereka (tersangka) dalam kasus Pengeroyokan mengakibatkan nyawa korban atas nama Noriman (19) Jalan Pramuka Komp. Satelit Permai Rt. 19 No. 45 Blok C Kecamatan Banjarmasin, tidak bisa terselamatkan lagi, ungkap Waka Polresta Banjarmasin.

Ditambahkannya lagi “Berawal dengan adanya laporan masyarakat bahwa korban tergeletak di Jalan Veteran 4,5 tepatnya di depan Ruko Mandiri Financeun Banjarmasin, Selasa (14/11/2017) sekitar jam 05.30 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan para saksi, mereka (tersangka) berhasil di bekuk saat berada disalah satu rumah tersangka yakni rumah RH (27)”.

Mengenai motif awal mula kejadian yang dihimpun, kejadian berawal di Jalan Veteran Km, 4,5 seberang SPBU Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (14/11/2017) sekitar jam 01.30 Wita salah satu tersangka yakni JI (22) sakit hati karena ada kesalahpahaman antara para tersangka dan korban, pengaruh alkohol membuat mereka (tersangka) gelap mata dan seketika korban ditusuk oleh para tersangka dengan menggunakan pisau, korban mengalami 4 mata luka di bagian dada, perut dan pipi kanan, terangnya.

Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Herditrianto, S.I.K menerangkan, para tersangka beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau ukuran 27 Cm saat ini kita amankan di Mapolresta Banjarmasin guna mengembangkan kasus tersebut serta proses hukum lebih lanjut, tutupnya. (ehg/rs/dok.mda)

“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Informasi
Kapolresta Banjarmasin
Scroll to Top