Hasil
giat Ops Intan 2013, Pihak Polresta Banjarmasin Barat berhasil
menangkap 1 orang perempuan Eka Priawati 18 Thn dan 2 Orang Laki – laki
,Mulyadi 30 Thn dan Alfianor 45 Thn dlm perkara memiliki Narkotika
jenis Sabu-sabu dijln Simp
Belitung RT.8 RW.01 Kel.Belitung Utara Banjarmasin Barat pada hari Sabtu
9 Februari 2013 pukul 23.00wita,dengan barang bukti 1 buah plastik
berisi sabu – sabu,1 buah bong dan 1 Buah kompor mancis,Kapolsekta
Banjarmasin Barat Kompol Ipur Handayani SH mengatakan keberhasilan
menangkap para pemakai narkoba tersebut berkat laporan dari masyarakat
yang mengatakan bahwa di TKP sering ada pesta sabu-sabu,untuk proses
hukum lebih lanjut ke tiga orang tsk di tahan di Tahanan Polsekta
Banjarmasin Barat dan di kenakan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki,
menyimpan, menguasai, menyediakan
narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman
hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
3 orang pemakai sabu di tangkap
Pos-pos Terbaru
Berita
Informasi
Berita