Edarkan Obat Carnophen, Pria Ini Diringkus Polisi

Polresta Banjarmasin. Personel Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan seorang tersangka yang terduga dalam pengedaran obat terlarang jenis Carnophen (Zenith), Senin (25/9/2017).
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P melalui Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Purbo Raharjo menerangkan,penangkapan tersangka berawal dari jajaran unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayahnya.

“Sekitar jam 23.00 Wita tersangka yang berinisial MI (41) Banjarmasin kedapatan mau menjual obat terlarang tersebut saat pihaknya melintasi lokasi di Jalan Alalak Selatan gang intan Rt.11 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara”, katanya.

“Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan berupa 98 butir Obat Terlarang jenis Carnophen (Zineth) dan Uang tunai Rp 187.000,– yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut”, tambahnya.

Kapolsek Banjarmasin Utara mengungkapkan, tersangka dan barang bukti sementara kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (ehg/rs)

“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Informasi
Scroll to Top