Jajaran unit Reskrim
Polsek Banjarmasin Utara dibawah Komando Komisaris Polisi Purbo Raharjo,
berhasil mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana Perjudian (Togel/Kupu) dan seorang tersangka pengedar obat Carnophen (Zenith) yang
izinnya telah dicabut, Senin (21/8/2017).
Kapolsek Banjarmasin
Utara melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Arya Wijaya
S.T.K, menerangkan berawal saat personel unit Reskrim Polsek Banjarmasin
Utara menerima laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di jalan Sungai Jingah Rt. 18 gang Berlian 4 Kecamatan Banjarmasin Utara, sering dijadikan tempat berkumpul.
“Setelah dilaksanakan pengecekan dilokasi TKP personel kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka dalam kasus yang berbeda”, berkata Kanit Reskrim Banjarmasin Utara.
Ditambahkan lagi dalam penanganan kasus tersebut pihaknya berhasil membekuk 3 orang tersangka beserta barang buktinya yang diantaranya berinisial RA (40) kasus pengedar Zenith warga jalan Sungai Jingah Rt. 18 gang Berlian 4 Kecamatan Banjarmasin Utara, SI (42) kasus Judi warga jalan Simpang Belitung Rt.01 Banjarmasin dan MF (35) kasus Judi warga jalan Sungai Jingah Rt. 18 gang Berlian 4 Kecamatan Banjarmasin Utara. Untuk barang bukti berupa Zenit 180 butir dengan uang hasil jualan Rp. 80.000,- sebuah Hp samsung J5 untuk judi online dan hasil uang penjualan kupon putih sebesar Rp. 640.000.
Ipda Arya Wijaya S.T.K
menambahakan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna untuk dilakukan pengembangan dan
proses hukum lebih lanjut.
penulis : rial
editor : wawan
publish : wawan