BANJARMASIN-Dalam rangka penerapan
Perwali Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan
hukum protokol kesehatan Covid-19, Polresta Banjarmasin bersama dengan
Kodim 1007/Banjarmasin dan Satpol PP Banjarmasin menggelar sosialisasi
aturan tersebut.
Salah satunya seperti yang digelar di Pasar Sederhana Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat, Jum’at (14/08/2020)
Kegiatan
yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan,
S.I.K., M.M. melalui Wakapolres Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K.,
M,H. tersebut menyasar para pedagang dan pengunjung pasar.
Ia
mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi dan memutus mata
rantai Covid-19, yaitu dengan cara mentaati aturan Protokol kesehatan
seperti mengenakan masker, cuci tangan dan menjalani pola hidup bersih.
“Saya
mengajak seluruh masyarakat untuk mengenakan masker, serta selalu
mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah atau keramaian
guna memutus rantai penyebaran Covid-19 ,” ucapnya.
Selain itu
pria lulus Akpol 1999 tersebut juga mengingatkan masyarakat, mulai hari
ini hingga 14 hari ke depan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan
akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan Walikota Banjarmasin
nomor 60 Tahun 2020.
“Pemberian
sanksi adalah pilihan yang terakhir, tentunya kami berharap masyarakat
di kota ini lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan
dalam aktifitas sehari-hari, karena hanya dengan disiplin protokol
kesehatanlah kita dapat menangkal Covid-19 ini,” jelasnya.
Dikesempatan
itu juga, Wakapolresta Banjarmasin beserta pejabat utama dan personel
gabungan membagikan masker serta bendera merah putih sebanyak 1000
lembar kepada warga.
“Dengan momentum semangat kemerdekaan, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berjuang melawan Covid-19,” tutur Wakapolresta Banjarmasin.