Satuan Lalulintas di singkat Sat Lantas adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf polres/TA yang berada dibawah Kapolres. Sat Lantas dipimpin oleh Kepala Satuan Lalulintas disingkat Kasat Lantas yang bertanggungjawab kepada Kapolres. Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sehari hari dibantu oleh :
1. Kepala Urusan Bin Ops
2. Kepala Unit Turjawali
3. Kepala Unit Dikyasa
4. Kepala Unit Laka
5. Kepala Unit Reg Ident
KASAT LANTAS BERTUGAS :
- Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kapolresta berkaitan dengan tugas-tugas bidang Lalu Lintas
- Merencanakan dan menyusun program kegiatan dan rencana kegiatan Sat Lantas sebagai penjabaran rencana kegiatan.
- Menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan operasional dan administrasi Satuan Lalu Lintas yang meliputi, Patroli Lantas, Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa Lalu Lintas, Reg Ident kendaraan dan Uji Mengemudi (SSB),serta Penegakan Hukum lalulintas.
- Membantu penyelenggaraan Operasi Khusus.
- Melaksanakan administrasi operasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/ informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan fungsi.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kapolres.
KAUR BIN OPS LANTAS BERTUGAS :
- Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasat Lantas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya.
- Memimpin dan mengawasi pelaksanaan operasional administrasi Lantas.
- Mengatur penyelenggaraan dukungan administrasi.
- Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
KANIT TURJAWALI LANTAS BERTUGAS :
- Menyiapkan kelengkapan administrasi dan mengatur pelaksanaan / penugasan Turjawali.
- Menyipakan dan menentukan pembagian sasaran Turjawali.
- Menyelenggarakan bantuan, dukungan operasional kepada satuan –satuan yang bertugas di lapangan.
- Menyelenggarakan bantuan / pelayanan kepada masyarakat yang terkait dengan pengawalan.
- Melaksanakan tugas patroli sesuai jadwal / pembagian sasaran patroli.
- Membuat laporan hasil pelasanaan patroli.
- Mengecek pelaksanaan patroli yang dilaksanakan oleh anggotanya melalui buku patroli.
- Mengecek kelengkapan baik kendaraan yang digunakan maupun administrasi dan senjata yang akan di pakai untuk pelaksanaan patroli.
- Memimpin anggota patroli setiap pergerakan baik dalam pelaksanaan patroli, pengamanan dan lainya.
- Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.
KANIT DIKYASA LANTAS BERTUGAS :
- Menyelenggarakan Pengkajian permasalahan dalam bidang rekayasa Lantas.
- Mengumpulkan data prasarana / rambu jalan yang rusak maupun yang baru.
- Memberikan saran-saran kepada Pimpinan / Instansi terkait mengenai sarana dan prasarana jalan.
- Menyiapkan materi Dikmas Lantas.
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pembinaan PKS dan PSA di sekolah.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sosialisasi Undang-undang Lalu Lintas.
- Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.
KANIT LAKA LANTAS BERTUGAS :
- Menyelenggarakan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
- Mengirim berkas perkara kecelakaan lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin
- Membagi tugas sesuai pembagian tugas dan kewajibannya yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas.
- Mengadakan latihan tentang tehnis menangani tkp kecelakaan lalu lintas.
- Mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Memberikan pertimbangan dan saran kepada kasat lantas dalam hal penyidikan laka lantas.
- Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.
KANIT REG IDENT LANTAS BERTUGAS :
- Menyelenggarakan pelayanan sarana identifikasi pengemudi ranmor berupa SIM, STNK, BPKB.
- Membagi tugas sesuai bidangannya yang berhubungan dengan urusan registrasi dan identifikasi.
- Mengawasi pelaksanaan ujian teori dan praktek bagi pemohon sim baru.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan oleh putor.
- Mengawasi, mengesahkan, menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaantugas.
- Memberi pertimbangan dan sarana kpd kasat lantas di bidang Reg Ident.
- Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.
BAMIN LANTAS BERTUGAS :
- Membantu pelaksanaan tugas Kaur Bin Ops dalam mendukung tugas operasional dan administrasi.
- Menyajikan dan mengumpulkan data guna penyusunan Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan serta tugas lain yang diperintahkan oleh Pimpinan.
- Mencatat dan mengawasi keluar masuk Tilang dari anggota.
- Menyiapkan berkas Tilang yang akan dikirim ke Pengadilan.
- Membantu terselenggaranya ketatausahaan dan kebersihan kantor.
- Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.