Pada tahun 2000 sejak Presiden RI dijabat oleh Bapak KH. Abdurrahman Wahid telah mencabut Inpres No.14 tahun 1967 tentang Larangan segala hal yang berbau Tionghua yang salahsatunya adalah Imlek
Sejak tahun 2002 pemerintah telah menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai salah satu Hari Besar Nasional, yang mana pada kalender Masehi bahwa Tahun Baru Imlek dinyatakan sebagai hari libur nasional (tanggal merah).
“Berkaca pada tahun – tahun sebelumnya pada moment agenda rutin tahunan tersebut biasanya juga disertai dengan tradisi kegiatan seni Barongsai oleh beberapa kelompok / group Barongsai yang ada diwilayah Kota Banjarmasin”, ungkapnya.
Ada beberapa group Barongsai yang telah terdata oleh jajarannya, dimana gruop tersebut juga sudah mengajukan Permohonan Ijin Keramaian di Satauan Intelkam Polresta Banjarmasin, ujarnya.
2) RAYMOND dengan koordinator Saudara HENDRA
3) MANGGIS dengan koordinator Saudara TAUFIK KURRAHMAN
4) IDEAL dengan koordinator Saudara BUNADY SUNARYO
5) YAYASAN TENANG dengan koordinator Saudara YANG HO
6) RADIO CHANDRA dengan koordinator Saudara YANTO SOESATYO, SH
7) KOMKA DON BOSCO dengan koordinator Saudara RIVALDO CRISTIANTO
8) TENDEAN dengan koordinator Saudara SURIANSYAHDalam rangka peningkatan pelayanan publik kami dari Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin telah melaksanakan koordinasi dengan masing – masing koordinator group Barongsai sambil memberikan arahan agar dalam pelaksanaan seni Barongsai tersebut dapat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas, tutup Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin, Kompol Zaenuri, S.H., M.M. (ehg/rs/dok.ma)