BANJARMASIN-Di tengah pandemi Covid-19, Polresta Banjarmasin musnahkan ratusan barang bukti narkoba. Jum’at, (08/05/2020).
Kegiatan
yang berlangsung di ruang utama Satuan Narkoba tersebut dipimpin
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. dan
didampingi Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, S.I.K. M.H.
serta Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat S.I.K.
Pada
kesempatan tersebut Kapolresta Banjarmasin menyampaikan bahwa dengan
dimusnahkannya sebanyak 703,13 gram sabu-sabu serta 915 butir Ekstasi,
maka Polresta Banjarmasin diasumsikan telah menyelamatkan belasan ribu
jiwa dari bahaya narkoba.
“Jika diestimasikan 1 gram sabu bisa
dipakai 15 orang dan 1 butir ekstasi dapat dipakai oleh 1 orang, maka
kita telah menyelamatkan 11.460 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar
Kapolresta Banjarmasin
Tak hanya itu Kapolresta Banjarmasin juga
menyampaikan bahwa Keseluruhan barang haram tersebut merupakan hasil
sita dari 19 budak narkoba di Kota Banjarmasin.
“Ini merupakan
hasil dari 18 pelaku yang berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba
Polresta Banjarmasin dan 1 pelaku oleh Polsek Banjarmasin Tengah,” papar
Kapolresta Banjarmasin.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Kompol
Wahyu Hidayat, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan
penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku pengedar atau pun
pemakai narkotika meski di tengah pandemi.
“Walaupun di situasi mewabahnya Virus Covid-19 kami tetap berhati-hati dan tidak lengah serta akan terus melakukan pemberantasan terhadap kejahatan peredaran narkotika di kota ini,” Tegas Kasat Narkoba.
Untuk diketahui, dalam kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh LKBH ULM Banjarmasin, Sementara itu Perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyaksikan melalui Video Conference. Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan dengan ajuran pemerintah serta protokol pencegahan Covid-19, yang diantaranya mengharus untuk menjaga jarak fisik.