BANJARMASIN-Sebanyak 10.000 lembar
masker dibagikan Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran kepada
masyarakat kota seribu sungai. Sabtu (29/08/2020)
Kegiatan
tersebut berlangsung dibeberapa lokasi seperti dipemberhentian lampu
merah, kawasan pemukiman warga, diareal pasar, didaerah bantaran sungai
kota Banjarmasin.

Dikatakan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasubbag Humas Ipda Imam Purbadi, bahwa ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. untuk membagikan masker kepada masyarakat sebelum peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan diberlakukan.

“Jadi kita selain membagikan masker, juga mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, ” ucap Kasubbag Humas.

Ia juga menambahkan dengan disampaikannya terkait aturan dan sanksi secara masif kepada masyarakat tentunya pada saat diberlakukannya peraturan tersebut tidak adalagi yang melanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

“Kita harap masyarakat maupun para pelaku usaha dapat mendukung penerapan tersebut dengan Disiplin menjalankan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Untuk ketahui kegiatan pembagian masker yang dilakukan oleh Polresta Banjarmasin dan jajaran akan terus dilakukan.
Hingga pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan diberlakukan dikota seribu sungai, yang sesuai rencana akan diterapkan per tanggal 1 September 2020