BANJARMASIN-Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. dalam Konferensi Pers pengungkapan tidak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. dan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. serta Pejabat Utama Polda Kalsel, Jumat (7/8/2020) pukul 08.00 Wita.
Konferensi Pers yang digelar di Lapangan Mapolda Kalsel oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) turut hadir Gubernur Kalsel, Komisi IV DPRD Kalsel, Kajati Kalsel, Wakil Ketua MUI Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Asintel Korem 101/Antasari, Kepala BNNP Kalsel, Kepala Pengadilan Tinggi, Irwasda dan Pejabat Utama Polda Kalsel.
Dalam releasenya, Kapolda Kalsel mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerjasama dari semua pihak dimana pimpinan di daerah Kalsel dalam hal ini Gubernur dan seluruh jajaran selalu mendukung Polri khususnya Polda Kalsel dalam pemberantasan Narkoba.

Kapolda
Kalsel pun tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolri dan
Kabareskrim Polri yang telah membantu Polda Kalsel dengan menurunkan Tim
Gabungan Satuan Tugas Bareskrim Polri.
Dijelaskan, pengungkapan
kasus 300 Kilogram Sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus The Cina dan
bungkus plastik klip transparan Jaringan Internasional ini dilakukan
oleh Tim Gabungan Satgas Merah Putih bentukan Kapolri dan Kabareskrim
Polri dengan beranggotakan personil Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya
dan Polda Kalsel.
Terungkapnya kasus ini berawal saat Subdit II
Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda
Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. bergabung dengan Tim Satgas
Merah Putih Mabes Polri mengamankan 1 unit mobil Innova dengan nopol KT
1668 GC beseta 2 orang tersangka berinisial AY dan S membawa ratusan
Kilogram Sabu.
Berdasarkan keterangan Pelaku, barang haram
tersebut akan dibawa ke Kalimantan Selatan dan akan diterima oleh kurir
yang lain. Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan
pengawasan/pemantauan terhadap ratusan kilogram Sabu tersebut sampai ke
Kalimantan Selatan.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapatkan
informasi bahwa mobil yang membawa ratusan kilogram Sabu tersebut akan
diletakkan di Area Parkiran Hotel Sienna Inn, Jalan Soetoyo S,
Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kemudian
pada hari Kamis 6 Agustus 2020 pukul 09.30 Wita, petugas berhasil
meringkus 2 (dua) pelaku lainnya dengan lebih dulu memancing dengan
dengan cara memarkirkan mobil Innova dengan nopol KT 1668 GC berisikan
ratusan Kilogram Sabu tersebut di Area Parkiran Hotel Sienna Inn
Banjarmasin.
Upaya yang dilakukan petugas itu pun berbuahkan
hasil, 2 (dua) tersangka diringkus saat membawa mobil Innova yang
terletak di Area Parkiran Hotel Sienna Inn. Kedua tersangka tersebut
berinisial A (30) dan R (23) yang bertugas sebagai kurir.
Kapolda
Kalsel menuturkan, 300 paket Sabu tersebut dikemas dengan bungkus The
Cina dan bungkus plastik klip transparan masing-masing 150 Paket. “Ini
merupakan salah satu penyitaan terbesar yang ditorehkan oleh Polda
Kalsel setelah sebelumnya mampu mengungkap Narkoba sebanyak 208 Kg.
Jenderal
Bintang Dua ini pun berharap kedepannya sinergitas antara semua
instansi akan dilakukan, karena informasi yang didapatkan oleh pihaknya
banyak berasal dari dari rekan-rekan yang ada di wilayah Kalsel maupun
masyarakat.
Sementara itu Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor dalam
kesepatannya mengatakan pengungkapan Narkoba sebanyak 300 Kg ini
merupakan hasil kerja yang luar biasa dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia khususnya Polda Kalsel.
“Hari ini terbukti kembali
bahwa Polda Kalsel dan jajarannya serius dalam menghadapi tindak pidana
penyalahgunaan Narkoba, Saya pribadi dan dengan atas nama warga
Kalimantan Selatan mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang luar
biasa kepada Polda Kalsel,” tutur Paman Birin sapaan akrab Gubernur
Kalsel.
Sedangkan Kajati Kalsel Arie Arifin, S.H., M.H.
menyampaikan, bahwa pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Tinggi siap untuk
menindaklanjuti kasus ini dan telah membentuk tim agar dapat
berkoordinasi dengan rekan rekan dari Polda Kalsel agar nanti tidak ragu
dalam melaksanakan penuntutan kepada para tersangka tindak pidana
Narkoba.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan
Tinggi dengan mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti semua
temuan temuan in dan secara hukum akan dituntaskan dengan sebaik
baiknya.
Selain mengamankan 4 (empat) orang tersangka,
Ditresnarkoba Polda Kalsel beserta Tim Gabungan juga mengamankan
sejumlah barang bukti diantaranya 300 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova
warna hitam dengan Nopol KT 1668 GC, 7 buah Handphone, Uang tunai
Rp.5.000.000,-, (Lima juta rupiah), 10 buah tas merk Mega Polo, dan 10
buah karung plastik.