BANJARMASIN-Meski kota Banjarmasin bukan termasuk dalam wilayah PPKM Darurat, namun pengketatan pintu masuk yang melewati jalur laut terus dilakukan.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 para penumpang yang masuk ke Kota Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dilakukan di dua tempat posko PPKM yakni Terminal Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan Pelabuhan Feri Penyebrangan Dishub Banjar Raya. Senin (12/07/2021).

Tampak personel Polresta Banjarmasin bersama Lanal Banjarmasin, KSOP Kelas 1 Banjarmasin, KKP Banjarmasin, Dinas Karantina Tumbuhan dan Security PT Pelindo III Banjarmasin melakukan pemeriksaan dokumen penumpang kapal.
Untuk dokumen yang diperiksa antara lain surat keterangan bebas Covid-19 dari swab antigen dan sertifikat vaksin.
Dari data yang tercatat, penumpang yang datang dan berangkat sebanyak 184 jiwa melalui Terminal Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, terdiri dari penumpang Dewasa 141 jiwa, Anak – anak 28 jiwa dan bayi 5 jiwa.

Kemudian terdapat 134 jiwa penumpang Dewasa melalui Pelabuhan Feri penyebrangan Dishub Banjar Raya.