BANJARMASIN-Jajaran Forkopimda Kota
Banjarmasin beserta stakeholder secara resmi melepas personel gabungan
dalam rangka tahapan sosialisasi Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang
pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan tersebut digelar usai pelaksanaan apel yang berlangsung di halaman balai kota banjarmasin. Jum’at (14/08/2020) pagi.

Walikota
Banjarmasin Bapak H. Ibnu Sina dalam sambutannya mengatakan, bahwa
pelaksanaannya akan berjalan selama 14 hari ke depan.
“Dimulai
pada hari ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat terkait
penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dan hal itu telah tertulis
dalam perwali,” ucap Walikota Banjarmasin.
Kemudian ia juga
menjelaskan setelah 14 hari masa sosialisasi yang dilakukan oleh
personel gabungan, maka terkait sanksi akan diterapkan.

“Untuk
sanksi akan dilakukan secara berjenjang mulai teguran lisan hingga
denda administrasi sebesar Rp.100.000, namun itu pilihan terakhir yang
akan kita lakukan” jelas Walikota Banjarmasin.
Selain itu ia juga berharap dengan pelaksanaan ini masyarakat secara umum dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol sehat
“Ini
semata-mata kita lakukan untuk bertujuan memutus rantai penyebaran
Covid-19 di Kota Banjarmasin,” tutur Walikota Banjarmasin.
Sementara
itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M.
menyampaikan bahwa pelaksanaan ini pihaknya siap membantu pemerintah
kota Banjarmasin dalam mengawal perwali terkait penegakan hukum protokol
kesehatan Covid-19.

“Ada sebanyak 144 personel yang terdiri dari 84 personel Polresta Banjarmasin dan 60 personel dari BKO Polda Kalsel yang kami libatkan dalam pelaksanaan sosialisasi aturan tersebut, ” ucap Kapolresta Banjarmasin.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Walikota Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin juga berharap masyarakat dapat mempedomani aturan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Bersama kita bisa putus penyebaran Covid-19 dan menjadikan kota Banjarmasin kembali menjadi zona hijau,” tutur Kapolresta Banjarmasin.
Untuk diketahui pelaksanaan apel launching sosialisasi Perwali Nomor 60 Tahun 2020 juga dihadiri oleh Kasrem 101/Antasari, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polresta Banjarmasin, Kapolsek jajaran, Personel Kodim 1007/Banjarmasin, Personel Polresta Banjarmasin, Personel BKO Polda Kalsel, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Tagana Kota Banjarmasin