BANJARMASIN-Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara resmi memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang pelaksanaan penegakkan hukum (Lakgakkum) protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Pelaksanaan tersebut ditandai dengan kegiatan apel gabungan yang berlangsung di halaman balai kota banjarmasin. Selasa (1/9/2020) pagi.

Walikota Banjarmasin Bapak H. Ibnu Sina yang memimpin pelaksanaan tersebut mengatakan bahwa dalam pengawasan pemberlakuan Perwali, mewajibkan masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol pencegahan Covid-19 itu dan Pemko memutuskan melibatkan seluruh SKPD serta unsur TNI-Polri.
“Kami kira sudah cukup untuk menerapkan Perwali yang sebelumnya telah melalui tahap sosialisasi ke masyarakat selama 3 pekan ini,” ucap beliau usai melaksanakan Apel Pelepasan Petugas Penertiban Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Menurut orang nomor satu di kota berjuluk Seribu Sungai itu, saat ini hampir 90% masyarakat sudah menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam kesehariannya.
“Kesadaran akan disiplin protokol kesehatan sudah terbangun dalam diri masyarakat, terutama dalam hal penggunaan masker,” ungkap Beliau.
Dengan demikian, Beliau berharap adanya Perwali ini menghadirkan kesadaran masyarakat semakin bertambah.
“Jangan ada lagi warga yang tidak memakai masker. Kalau masih ada juga terpaksa akan kita kenakan sanksi seperti yang sudah tertera dalam Perwali,” jelas H Ibnu Sina.
Sanksi yang dimaksud oleh Walikota Banjarmasin yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga dalam bentuk denda uang tunai dan pencabutan izin bagi badan usaha yang melanggar.
Kemudian selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud juga dapat dikenakan sanksi sosial yakni berupa membersihkan sarana fasilitas umum bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan .
Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan ini pihaknya siap membantu pemerintah kota Banjarmasin dalam mengawal perwali secara masif di 5 kecamatan.
“Ada sebanyak 129 personel polri, yang terdiri dari 69 personel Polresta
Banjarmasin dan 60 personel dari BKO Polda Kalsel yang kami libatkan
dalam membantu pemerintah kota pada pelaksanaan penegakan aturan
tersebut, ” ucap Kapolresta
Banjarmasin.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Walikota
Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin juga berharap masyarakat dapat
mempedomani aturan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Kita harap masyarakat mematuhinya dan mempedomani aturan tersebut, bersama kita bisa putus penyebaran rantai Covid-19 di kota seribu sungai,” tutur Kapolresta Banjarmasin.
Untuk
diketahui pelaksanaan apel tersebut juga dihadiri oleh Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Czi M.Leo Pola Ardiansa.S.,S.H, Wakapolresta
Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., para pejabat utama
Polresta Banjarmasin, Kapolsek jajaran, Danramil dilingkungan Kodim 1007/Banjarmasin dan Camat se-Kota Banjarmasin.
Kemudian para personel yang hadir dari Kodim
1007/Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, BKO Polda
Kalsel, Satpol PP, Dishub, BPBD Kota Banjarmasin.