BANJARMASIN-Mendukung adaptasi kebiasaan
baru dan turut serta mensosialisasikan penerapan Perwali Nomor 60 tahun
2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan
Covid-19 di kota Banjarmasin.
Untuk itu Polresta Banjarmasin menggelar patroli cipta kondisi dan edukasi Protokol Kesehatan, Jum’at (14/08/2020) malam.
Kegiatan
tersebut dipimpin Wakasat Reskrim AKP Heri Setiawan, S.H., bersama
personel gabungan Stanby On Coll Polresta Banjarmasin melaksanakan
patroli dengan menyasar sejumlah tempat keramaian.
Terutama tempat nongkrong anak muda. Seperti Cafe disepanjang Jalan Pangeran Hidayatullah.

“Adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi, penerapan protokol kesehatan merupakan hal terpenting guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,” ujar AKP Heri Setiawan, S.H.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah dikeluarkannya perwali No. 60 tahun 2020 oleh Walikota Banjarmasin terhitung mulai hari ini sampai tanggal 28 Agustus 2020, maka hal yang terkait Protokol Kesehatan sudah menjadi keharusan untuk diterapkan dan dilaksanakan dalam keseharian.

“Jadi
selama 14 hari ini kami membantu pemerintah kota banjarmasin
mensosialisasikan secara persuasif kepada masyarakat,” tambahnya.
Perwira
pertama ini menambahkan, bawa patroli yang digelar merupakan penjabaran
dari program Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.

Bahwa polisi harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Terutama pada masa sulit seperti sekarang.
“Kehadiran personel Polri di tengah pusat keramaian untuk menghadirkan rasa aman,” tuturnya.