BANJARMASIN-Dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19, pemerintah kota Banjarmasin mengeluarkan Perwali No. 60 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di kota Banjarmasin.
Untuk
itu Bhabinkamtibmas Basirih Selatan Polsek Banjarmasin Selatan Polresta
Banjarmasin Aipda Abdul Azis, S.H. bersama Babinsa Koramil Koramil
1007-2/Banjarmasin Selatan Pelda M. Ilba Hasani dengan sekretaris lurah
H. Hasyim Sayuti mensosialisasikan kepada masyarakat. Selasa
(11/08/2020) siang.
Menurut Aipda Abdul Azis, S.H. bahwa penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak serta memakai masker saat beraktifitas harus benar-benar diterapkan oleh warga sehingga kita dapat memutus rantai penyebaran covid-19.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih meningkatkan kepatuhan terhadapan penerapan protokol kesehatan,” harap Azis
Dalam hal ini, Tiga pilar Basirih Selatan juga menekankan warga agar senantiasa mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Senada
diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H. Idit Aditya, S.Sos,
ini merupakan atensi dari bapak Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol.
Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. dalam penjabaran program kapolda kalsel
Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H yakni penguatan pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan meningkatkan
kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal dalam
upaya pencegahan pandemi Covid-19.