BANJARMASIN-Dalam operasi yustisi Peraturan Wali Kota
Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020, Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sababa
Atmojo S.I.K. M.H. mengajak seluruh masyarakat di kota ini untuk terus
mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran
Covid-19.
Menurut Wakapolresta Banjarmasin selain memberikan
edukasi dan sosialisasi terkait Covid-19 kepada masyarakat, penegakan
disiplin juga dilakukan.
“Kami terus melakukan penegakan protokol
kesehatan dan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 untuk pencegahan penyebaran
Covid-19 di kota seribu sungai ini,” ucapnya mewakili Kapolresta
Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM, di Banjarmasin. Jum’at
(18/09/2020).
Dikegiatan operasi yang digelar di Jalan A Yani Km 2
tepatnya di Halaman Kantor RRI Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan
Banjarmasin Timur itu Polresta Banjarmasin bersama personel gabungan
dari TNI dan Satpol PP mendapati beberapa warga yang belum mematuhi
protokol kesehatan.
Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sesuai perwali sebanyak tujuh orang.

Sanksi yang diberikan oleh Satpp Pol Banjarmasin di antaranya sanksi sosial sebanyak lima orang membersihkan fasilitas umum dan sanksi denda perorangan sebanyak dua orang dengan jumlah Rp200.000.
“Kami harapkan masyarakat bisa disiplin untuk selalu memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun, dan hindari kerumunan,” ujar Wakapolresta Banjarmasin yang memimpin pelaksanaan tersebut
Perwira lulusan Akpol 1999 itu juga menegaskan, penggunaan masker yang benar dan sesuai standar kesehatan sangat penting karena efektif mencegah penularan Covid-19, bisa mencapai 80 hingga 90 persen.
“Masyarakat adalah kuncinya, jika masyarakat sadar mematuhi protokol kesehatan maka rantai penyebaran Covid-19 bisa segera diputus,” tutur perwira yang pernah menjabat Kapolres Hulu Sungai Tengah itu.