BANJARMASIN-Kurang dari 1×24 jam terduga
pelaku MRZ (21) yang melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah Umur YZ
(14), berhasil diringkung oleh personel gabungan saat dalam perjalanan
menuju Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai
Selatan. Senin (28/12/2020) malam.
Dalam penangkapan tersebut
Polresta Banjarmasin yang diback up oleh personel Resmob Polda Kalsel
dan Resmob Polres Hulu Sungai Tengah).

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut kemudian langsung digelar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. pada pelaksanaan Press Release didepan para awak media yang berlangsung di Mapolsek Banjarmasin Tengah. Selasa (29/12/2020) pagi.
Turut mendampingi dalam giat tersebut Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.I.K. dan Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, S.I.K.