BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sebanyak 2.149, 95 Sabu-sabu dan 12 butir ekstasi, yang berlangsung di Lobby Utama Sat Resnarkoba, Rabu (26/02/2020) siang.
Barang haram yang disita dari 18 tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air diterjen yang kemudian di buang ke dalam safety tank.
Dikatakan oleh Kapolresta Banjarmasin,
Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. yang didampingi Kasat
Resnarkoba Kompol H. Wahyu Hidayat, S.I.K. ” bahwa ini merupakan hasil
dari 18 kasus yang kita ungkap dalam 3 bulan terakhir”, ujarnya.
Satu persatu para tersangka dihadirkan untuk menyaksikan barang haram miliknya di musnahkan.
Tidak hanya itu ditambahkan oleh Kapolresta Banjarmasin yakni “ Jika kita asumsikan 1 gram digunakan oleh 15 orang, maka kita mampu menyelamatkan 32.262 jiwa dari Peredaran Narkoba ”, tuturnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. , perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Kantor LKB. (mas/dok.mda)