BANJARMASIN-Polresta Banjarmasin menggelar Pers Release terkait kasus Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang utama Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Senin (8/7/2020) sore.

Dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan S.I.K., M.M dan didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi, S.I.K memaparkan hasil penyidikan terkait kasus tersebut kepada para awak media.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (12/01/2021) di kawasan Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara kota setempat, yang diduga dilakukan oleh Sdr. AS (45).

Aksi bejatnya tersebut sebelum diawali dengan mengancam korban dengan sebilah parang.
“AS mengancam korban dengan sebilah parang agar mau menuruti keinginannya, ” terang Kapolresta Banjarmasin.
Selain itu juga, persetubuhan tersebut terjadi dikarenakan hasrat terduga pelaku yang ingin melakukan hubungan layaknya suami istri tetapi tidak ada pasangan sehingga melampiaskannya kepada korban.
Atas perbuatannya, AS disangkakan dengan Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara, ” tutur Kapolresta Banjarmasin.