BANJARMASIN – Sebanyak empat personel
Polresta Banjarmasin menjalani proses sidang disiplin yang berlangsung
di Rupatama Mapolresta kota setempat, Senin (16/11/2020).
Pelaksanaan
sidang dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat
Hendrawan, S.I.K. M.M. melalui Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo, S.I.K,
M.H. menyampaikan bahwa yang disidang siang itu yakni Bripka RS, Bripka
BR, Brigadir EHP dan Bripda MNJ.

“Tiga
personel kita berikan hukuman penempatan dalam tempat khusus selama
tujuh hari dan untuk Bripka BR menerima hukuman penundaan mengikuti
pendidikan selama enam bulan, ” ucapnya.
Lebih lanjut ia juga
menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penerapan reward
(ganjaran) dan punishment (hukuman) dilingkungan Polri khusus di
Polresta Banjarmasin.

“Bagi
personel yang berprestasi tentunya akan diberikan penghargaan oleh
pimpinan dan sebaliknya hukuman akan dilakukan apa bila melanggar
peraturan disiplin maupun kode etik, ” tutur Wakapolresta Banjarmasin.
Untuk
diketahui perangkat sidang diantaranya Kabag Sumda Kompol Carto H.M.
bersama Kasat Sabhara I Made Subagya W. S.H. selaku pendamping sidang.
Kemudian selaku penuntut yakni Kasi Propam Iptu Nanang Hartono dan Ipda
Herjunadi.