Pada
hari Senin tanggal 30 September 2013 di Aula Rupatama Polresta
Banjarmasin pukul 14.00 wita di Pimpin langsung Kapolresta Banjarmasin
Kombes Pol Suharyono Sik SH didampingi Waka Polresta Banjarmasin AKBP
Wahyu Dwi Ariwibowo Sik dan Kasat Narkoba Banjarmasin NURYONO, SH, SIK
melaksanakan press release pengungkapan jaringan Narkoba dengan barang
bukti 2 ons lebih Narkotika jenis sabu – sabu dan ektasy dengan 3 orang
tersangka.Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono Sik SH dalam
press release mengatakan bahwa barang bukti 3 ons narkotika itu didapat
dari 3 orang tsk dengan 2 kasus narkoba yang berhasil di ungkap Satuan
Narkoba Polresta Banjarmasin dan ini merupakan hasil penyelidikan dan
laporan masyarakat yang membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan
peredaran Narkoba di kota Banjarmasin.
dalam
kasus pengungkapan peredaran Narkoba di TKP Jalan Soetoyo S gang Bakti
Banjarmsin Tengah pada hari kamis 19 September 2013 sekitar pukul 17.45
Wita pihak Sat Narkoba Banjarmasin berhasil mengamankan 2 orang Tsk yang
mempunyai hubungan Ibu dan Anak yaitu HS(39) dan SY (18) dengan barang
bukti 3 paket sabu seberat 77,32 Gram sabu-sabu dan 436 butir ektasy
yang disimpan dalam speaker aktive dirumah tersangka.sedangkan satu
kasus peresaran Narkoba yang berhasil di bongkar di TKP Guest House
Belatrik Kamar L Jalan Mufakat Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan
Banjarmsin Selatan Berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial
IR(34) dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 95,5 Gram dan 3
paket sabu seberat 0,20 gram,penangkapan tersangka berawal dari laporan
masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di losmen Belatrik
setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP anggota
mendapati tsk IR sedng berada di kamar seorang diri detelah di lakukan
penggeledahan berhasil mendapatkan 3 paket sabu seberat 0,25 gram di
dalam lubang kloset,kemudian anggota ada melihat Tsk membuang bungkusan
dari jendela dan setelah dicari ditemukan tersangkut di atap tepat di
bawah jendela kamar mandi dan setelah di buka ditemukan 1 paket besar
sabu seberat 95,5 gram. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono Sik
SH mengatakan ke tiga tersangka di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,selain itu juga Kapolresta
Banjarmasin Kombes Pol Suharyono Sik SH mengucapkan terimakasih peda
masyaraky yang telah membantu Aparat kepolisian dalam memberantas
peredaran Narkoba di Banjarmasin,selain itu juga Kapolresta Banjarmasin
Kombes Pol Suharyono Sik SH mengatakan Semua pihak, keluarga,
masyarakat, pemerintah serta petugas harus
benar-benar menyatakan perang terhadap narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya. Perang ini harus diwujudkan dalam kerja nyata secara
bersama-sama dan bersinergi, guna menjadikan narkoba sebagai musuh
bersama.Upaya dan sinergisitas
unsur-unsur pimpinan masyarakat tersebut menjadi bagian penting dalam
pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan keluarga dan
masyarakat.Seiring upaya keluarga dan
masyarakat tersebut, pemerintah serta petugas dari Kepolisian
juga memberi dukungan dalam kampanye-kampanye, serta penyuluhan
antinarkoba di kalangan anak muda dan remaja. Anak sekolah harus
diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak
hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi, namun juga
kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi
akademik dan kehidupan yang layak.selain melakukan tindakan
preventif juga harus dilakukan tindakan represif,polisi meningkatkan
operasi dan penangkapan para bandar besar
dan kecil hingga pengedar atau pengecer.Artinya, mata rantai
peredaran narkoba itu harus diputus secara hukum dan undang-undang yang
berlaku, sehingga memberikan efek jera bagi para bandar hingga pengedar
tersebut.